LAYANAN FASILITAS RUANG DAN KENDARAAN
Fasilitas Ruangan
Ruangan Umum
Untuk mendukung kegiatan seminar / konferensi, pertemuan, workshop, pelatihan dan lain-lain sejenisnya, Direktorat Sarana dan Prasarana memberikan pelayanan peminjaman Ruang / Gedung dan Area sesuai peruntukannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang / Gedung dan Area hanya dapat dipinjam oleh civitas akademika ITB atau instansi yang telah memiliki kerjasama dengan ITB.
Untuk mendukung kegiatan seminar / konferensi, pertemuan, workshop, pelatihan dan lain-lain sejenisnya, Direktorat Sarana dan Prasarana memberikan pelayanan peminjaman Ruang / Gedung dan Area sesuai peruntukannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang / Gedung dan Area hanya dapat dipinjam oleh civitas akademika ITB atau instansi yang telah memiliki kerjasama dengan ITB.
Petunjuk Teknis Penggunaan Ruangan
PETUNJUK TEKNIS
A. PEMBAYARAN
Akses ke: https://e-facility.itb.ac.id/
PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN RUANGAN
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
A. PEMBAYARAN
- Pembayaran dilakukan Via Transfer ke Rekening ITB – Penampungan Direktorat SP dengan nomor 1300026013279 Bank Mandiri.
- Memasukkan Nomor surat pemakaian ruangan ditsp pada kode referensi.
- Pembayaran yang menggunakan anggaran ITB/UKA/UKP agar melakukan Pengalihan Anggaran ke Direktorat Sarana dan Prasarana melalui surat yang ditujukan ke Direktur Perencanaan Sumber Daya dengan tembusan Direktur Sarana dan Prasarana.
- Bukti transfer dan Copy NPWP penanggung jawab kegiatan mohon dikirim melalui email ke ditsp@itb.ac.id dengan nomor surat ini sebagai subject dan diserahkan ke petugas ruangan sebelum persiapan penggunaan ruangan.
- Panitia pelaksana kegiatan diharuskan menghubungi Tim Peminjaman Fasilitas di CRCS Lantai V setelah mendapat surat balasan untuk koordinasi teknis kegiatan di lapangan.
- Loading barang, catering, dan pengangkutan barang lainnya harap menggunakan lift barang khusus untuk penggunaan ruangan di Multipurpose Hall Gedung CRCS Lt. III.
- Penggunaan fasilitas digunakan setelah mendapatkan persetujuan dan membayar biaya penggunaan fasilitas umum ke rekening penampungan kemitraan ITB.
- Penggunaan fasilitas LED maksimal 8 Jam.
- Tidak menggunakan pengeras suara/sound system pada jam kerja/kuliah.
- Panitia pelaksana kegiatan diharuskan menghubungi petugas ruangan sebelum pelaksanaan kegiatan, minimal 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Panitia Kegiatan diwajibkan menjaga kebersihan ruangan sebelum dan setelah kegiatan.
- Tidak menempel/memaku poster atau properti lainnya pada tiang atau dinding ruangan.
- Unit Kerja/pengguna bertanggung jawab mutlak atas segala resiko kecelakaan, kondisi kesehatan, serta pengawasan kegiatan.
- Pelaksana kegiatan dalam menggunakan pengeras suara diharuskan mengontrol volume agar tidak keluar dari ruang kegiatan (cukup di dalam ruang kegiatan saja) dan mematuhi persyaratan peraturan penggunaan kawasan dan gedung.
- Apabila dalam pelaksanaan kegiatan menimbulkan kebisingan dan kegaduhan, maka kegiatan akan dihentikan.
- Segala kerusakan/kehilangan terhadap aset ITB akibat pemakaian fasilitas, maka pengguna harus mengganti aset tersebut sesuai dengan ketentuan Direktorat Sarana dan Prasarana.
Akses ke: https://e-facility.itb.ac.id/
Ruangan Kelas