Mulai Pendaftaran
Kepenghunian Rumah Transit dan Rumah Susun Institut Teknologi Bandung dapat ditempati dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
KETENTUAN PERIODE TINGGAL
- Rumah Transit
Rumah Transit (Rumsit) hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pengajar (Dosen) muda atau dosen yang baru selesai belajar dari luar negeri dengan waktu tinggal maksimal 2 (dua) tahun. - Rumah Susun
Rumah Susun (Rusun) diperuntukkan bagi Tenaga Pengajar (Dosen) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) dengan waktu tinggal maksimal 3 (tiga) tahun.
TAHAPAN SEWA
- Calon penyewa mengisi Formulir Pendaftaran Penghuni pada halaman ini
- Calon penyewa mengirimkan surat resmi dari Fakultas/Sekolah/Unit Kerja ke Direktorat Sarana dan Prasarana melalui email : ditsp@itb.ac.id dengan melampirkan Formulir Pendaftaran Penghuni yang sebelumnya telah diisi.
- Direktorat Sarana dan Prasana akan melakukan verifikasi data yang telah masuk. Apabila memenuhi syarat, maka calon penyewa masuk dalam daftar tunggu.
- Apabila sudah tersedia rumah transit, Direktorat Sarana dan Prasarana akan menghubungi calon penyewa melalui email atau nomor telepon untuk melaksanakan survey lokasi.
- Calon penyewa yang berminat setelah melaksanakan survey, maka Direktorat Sarana dan Prasarana akan membuat Surat Perjanjian Sewa Tinggal di Rumah Transit/Rumah Susun.
- Calon penyewa menandatangani Surat Perjanjian Sewa Tinggal dan membayar biaya sewa sekaligus di muka.
- Direktorat Sarana dan Prasarana menyerahkan kunci kepada penyewa.
INFORMASI PEMBAYARAN
- Pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui Virtual Account rumah transit dan rumah susun ITB. Pembayaran dilakukan dimuka atau setelah perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak. Uang yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Ketentuan-ketentuan lain selengkapnya akan diatur di dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah Transit/Rumah Susun.