Fasilitas Ruangan

KEAMANAN, KESEHATAN KESELAMATAN

Fasilitas Ruangan

Untuk mendukung kegiatan seminar / konferensi, pertemuan, workshop, pelatihan dan lain-lain sejenisnya, Direktorat Sarana dan Prasarana memberikan pelayanan peminjaman Ruang / Gedung dan Area sesuai peruntukannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang / Gedung dan Area hanya dapat dipinjam oleh civitas akademika ITB atau instansi yang telah memiliki kerjasama dengan ITB. Untuk mendukung kegiatan seminar / konferensi, pertemuan, workshop, pelatihan dan lain-lain sejenisnya, Direktorat Sarana dan Prasarana memberikan pelayanan peminjaman Ruang / Gedung dan Area sesuai peruntukannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang / Gedung dan Area hanya dapat dipinjam oleh civitas akademika ITB atau instansi yang telah memiliki kerjasama dengan ITB.



Petunjuk Teknis Penggunaan Ruangan
PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN RUANGAN
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
A. PEMBAYARAN
  1. Pembayaran dilakukan Via Transfer ke Rekening ITB – Penampungan Direktorat SP dengan nomor 1300026013279 Bank Mandiri.
  2. Memasukkan Nomor surat pemakaian ruangan ditsp pada kode referensi.
  3. Pembayaran yang menggunakan anggaran ITB/UKA/UKP agar melakukan Pengalihan Anggaran ke Direktorat Sarana dan Prasarana melalui surat yang ditujukan ke Direktur Perencanaan Sumber Daya dengan tembusan Direktur Sarana dan Prasarana.
  4. Bukti transfer dan Copy NPWP penanggung jawab kegiatan mohon dikirim melalui email ke ditsp@itb.ac.id dengan nomor surat ini sebagai subject dan diserahkan ke petugas ruangan sebelum persiapan penggunaan ruangan.
B. PENGGUNAAN RUANGAN
  1. Panitia pelaksana kegiatan diharuskan menghubungi Tim Peminjaman Fasilitas di CRCS Lantai V setelah mendapat surat balasan untuk koordinasi teknis kegiatan di lapangan.
  2. Loading barang, catering, dan pengangkutan barang lainnya harap menggunakan lift barang khusus untuk penggunaan ruangan di Multipurpose Hall Gedung CRCS Lt. III.
  3. Penggunaan fasilitas digunakan setelah mendapatkan persetujuan dan membayar biaya penggunaan fasilitas umum ke rekening penampungan kemitraan ITB.
  4. Penggunaan fasilitas LED maksimal 8 Jam.
  5. Tidak menggunakan pengeras suara/sound system pada jam kerja/kuliah.
  6. Panitia pelaksana kegiatan diharuskan menghubungi petugas ruangan sebelum pelaksanaan kegiatan, minimal 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
  7. Panitia Kegiatan diwajibkan menjaga kebersihan ruangan sebelum dan setelah kegiatan.
  8. Tidak menempel/memaku poster atau properti lainnya pada tiang atau dinding ruangan.
  9. Unit Kerja/pengguna bertanggung jawab mutlak atas segala resiko kecelakaan, kondisi kesehatan, serta pengawasan kegiatan.
  10. Pelaksana kegiatan dalam menggunakan pengeras suara diharuskan mengontrol volume agar tidak keluar dari ruang kegiatan (cukup di dalam ruang kegiatan saja) dan mematuhi persyaratan peraturan penggunaan kawasan dan gedung.
  11. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan menimbulkan kebisingan dan kegaduhan, maka kegiatan akan dihentikan.
  12. Segala kerusakan/kehilangan terhadap aset ITB akibat pemakaian fasilitas, maka pengguna harus mengganti aset tersebut sesuai dengan ketentuan Direktorat Sarana dan Prasarana.

Akses ke: https://e-facility.itb.ac.id/