DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Kendaraan

Sehubungan dengan kegiatan akademik luring, maka terhitung mulai Semester I & II – 2022/2023, Direktorat Sarana dan Prasarana menyiapkan kendaraan operasional antar jemput (shuttle) untuk Mahasiswa, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat edaran bertujuan untuk mengatur prosedur mendapat layanan kendaraan antar jemput (shuttle) agar dapat berjalan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Direktorat Sarana dan Prasarana.
  2. Penumpang yang mendapat layanan kendaraan antar jemput (shuttle) ini adaloh Mahasiswa Institut Teknologl Bandung.
  3. Kendaraan antar jemput (shuttle) Mahasiswa melayani rute dari Kampus ITB Ganesa ke Kampus ITB Jatinangor dan sebaliknya, dengan titIk point keberangkatan ITB Ganesa di gerbang depan Kampus Ganesha dan tltik point keberangakatan di Kampus ITB Jatinangor di Asrama Jatinangor.
  4. Jadwal Keberangkatan Kendaraan antar jemput (shuttle) Mahasiswa sebegai berikut:
    Senin-Kamis Jumat Tujuan/Rute
    06:30-07:30 06:30-07:30 Kampus Ganesha – Kampus Jatinangor
    07:45-08:45 07:45-08:45 Kampus Jatinangor – Kampus Ganesha
    11:00-12:00 10:30-11:30 Kampus Ganesha – Kampus Jatinangor
    13:00-14:00 13:30-14:30 Kampus Jatinangor – Kampus Ganesha
    17:00-18:00 17:30-18:00 Kampus Ganesha – Kampus Jatinangor
    18:30-19:30 18:30-19:30 Kampus Jatinangor – Kampus Ganesha
  5. Untuk Semester Pendek shuttle Mahasiswa tidak beroprasi.
  6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Seksi Layanan Fasilitas Raung, Shuttle dan Kendaraan (Asep Mulya Prana) di nomor HP 0818641446.

Prosedur Peminjaman :

  1. Peminjam mengirimkan surat peminjaman kendaraan kepada Direktorat Sarana dan Prasarana paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal peminjaman kendaraan.
  2. Direktorat Sarana dan Prasarana menerima surat peminjaman kendaraan dan melakukan identifikasi kegiatan serta melakukan pengecekan ketersediaan kendaraan yang akan digunakan.
  3. Direktorat Sarana dan Prasarana melalui Seksi Layanan Fasilitas Raung, Shuttle dan Kendaraan melakukan penjadwalan peminjaman kendaraan berdasarkan skala prioritas.
  4. Direktorat Sarana dan Prasarana melakukan penjadwalan pengemudi yang akan menggunakan kendaraan.
  5. Direktorat Sarana dan Prasarana membuat surat balasan yang menyatakan peminjaman kendaraan disetujui atau tidak.
  6. Peminjam menerima surat persetujuan peminjaman kendaraan dan melakukan koordinasi dengan Direktorat Sarana dan Prasarana terkait teknis kegiatan.
  7. Peminjam melakukan pembayaran sesuai formulir peminjaman kendaraan dan menyerahkan bukti pembayaran paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal peminjaman kendaraan ke Direktorat Sarana dan Prasarana.
  8. Direktorat Sarana dan Prasarana menyiapkan dan mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat.
  9. Peminjam dapat menggunakan kendaraan sesuai dengan tujuan peminjaman.
  10. Peminjam mengembalikan kendaraan kepada Direktorat Sarana dan Prasarana. Kendaraan akan diterima apabila kondisi sama dengan sebelum dipinjam, apabila terdapat kerusakan, maka peminjam harus memperbaiki kendaraan tersebut. (layak atau tidak)
  11. Direktorat Sarana dan Prasarana melakukan konsolidasi dengan Dikretorat Keuangan terkait biaya peminjaman kendaraan.(disamakan dengan peminjaman fasilitas umum)
  12. Direktorat Sarana dan Prasarana menyerahkan bukti bayar kepada Dit Keuangan.

Ketentuan :

  1. Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan yang merupakan aset ITB dimana pengelolaannya berada dibawah Direktorat Sarana dan Prasarana.
  2. Peminjam adalah Civitas Akademika ITB (Rektor, Wakil Rektor, UKA, UKP, Dosen, Tendik maupun Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan ITB).
  3. Peminjaman kendaraan berbatas waktu.
  4. Peminjaman kendaraan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Sarana dan Prasarana.
  5. Peminjaman kendaraan dapat dilakukan setelah peminjam membayar Biaya Tarif Pemakaian Fasilitas ITB.