Info Ruangan

Prosedur Peminjaman 

  1. Peminjam mengirimkan surat peminjaman fasilitas umum kepada Direktorat Sarana dan Prasarana paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemakaian fasilitas umum
  2. Direktorat Sarana dan Prasarana menerima surat peminjaman fasilitas umum melalui Seksi Layanan Fasilitas Ruang dan akan dilakukan identifikasi kegiatan serta melakukan pengecekan ketersediaan fasilitas umum yang akan digunakan.
  3. Direktorat Sarana dan Prasarana melalui Seksi Layanan Fasilitas Ruang membalas dan membuat surat tagihan peminjaman. Jika disetujui, maka peminjam berkoordinasi dengan Seksi Layanan Fasilitas Ruang.
  4. Peminjam membayar biaya tarif peminjaman fasilitas umum ke rekening penampungan kemiteraan ITB.
  5. Direktorat Sarana dan Prasarana menerima bukti bayar peminjaman fasilitas umum lalu menyetujui peminjaman fasilitas umum
  6. Peminjam sebelum kegiatan dilaksanakan, mengecek lokasi fasilitas umum didampingi petugas ruang yang akan digunakan dan fasilitasnya dalam kondisi layak pakai.
  7. Peminjam wajib menjaga kebersihan dan kerapihan fasilitas umum.
  8. Setelah pemakaian, apabila terdapat kerusakan, maka peminjam harus mengganti atau memperbaikinya.
  9. Direktorat Sarana dan Prasarana membuat laporan keuangan peminjaman fasilitas umum. dan dilaporkan kepada Direktorat Keuangan.



Ketentuan :

  1. Peminjam adalah pihak yang akan menggunakan fasilitas umum. Pihak tersebut adalah Rektor, Wakil Rektor, UKA/UKP, Dosen, Organisasi Kemahasiswaan, Himpunan Mahasiswa, dan pihak yang yang bekerjasama dan berhubungan langsung dengan ITB.
  2. Untuk Organisasi kemahasiswaan peminjaman fasilitas umum melalui Direktorat Kemahasiswaan.
  3. Penggunaan fasilitas umum harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Sarana dan Prasarana.
  4. Penggunaan fasilitas umum digunakan setelah mendapatkan persetujuan dan membayar biaya penggunaan fasilitas umum ke rekening penampungan kemiteraan ITB.
  5. Pengguna fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan keutuhan asset ITB.
  6. Apabila terjadi kerusakan/kerugian terhadap aset ITB akibat pemakaian fasilitas umum, maka pengguna harus mengganti aset tersebut sesuai dengan ketentuan Direktorat Sarana dan Prasarana.