PENGUMUMAN PELAKSANAAN PELELANGAN BARANG MILIK ITB Barang Bekas Utilitas Kelistrikan dan Lift

PENGUMUMAN PELAKSANAAN PELELANGAN BARANG MILIK ITB Barang Bekas Utilitas Kelistrikan dan Lift

PENGUMUMAN PELAKSANAAN PELELANGAN BARANG MILIK ITB Barang Bekas Utilitas Kelistrikan dan Lift

Nomor: 943/IT1.B05.2/LK.09/2022

Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis:

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik/e-mail
  2. Calon peserta lelang adalah Badan Usaha atau Perorangan yang memiliki KTP/SIM, NPWP, dan Buku tabungan.
  3. Peserta Lelang yang bertindak untuk orang lain atau badan usaha harus menyampaikan surat kuasa yang bermaterai cukup pada saat pendaftaran pada Website Direktorat Sarana dan Prasarana ITB (http://www.ditsp.itb.ac.id) , yang meliputi:
    • Mengikuti pendaftaran lelang;
    • menyerahkan uang jaminan penawaran lelang;
    • Mengikuti peninjauan objek lelang;
    • menandatangani surat-surat atau dokumen terkait dengan pelaksanaan lelang;
    • menyelesaikan pelunasan;
    • melaksanakan kegiatan pasca lelang apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang.
  4. Tempat dan Nilai Pelelangan:
Tempat Panitia Lelang : Direktorat Sarana dan Prasarana
Gedung CRCS Lantai 5 Jalan Ganesa No 10
Alamat Lelang : https://ditsp.itb.ac.id/id/pengumuman-pelaksanaan-pelelangan-barang-milik-itb-barang-bekas-utilitas-kelistrikan-dan-lift
Nilai Limit : Rp. 140.000.000,00 ( Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
Nilai Uang jaminan penawaran lelang : Rp. 28 000.000,00 ( Dua puluh Delapan Juta Rupiah)
  1. Objek Lelang adalah sebagai berikut
No Nama Barang Bekas Berat Perkiraan
1 Genset 875 KVA 6000 KG
2 Kubikel 190 x 25 Kg
3 Trafo 400 KVA 1500 Kg
4 Trafo 250 KVA 1000 Kg
5 Lift Bekas ( labtek 4,5,6,7 dan 9a) 1000 x 5 Kg

* photo-photo dapat dilihat pada lampiran

  1. Panitia tidak memberikan toleransi tambahan waktu kepada peserta lelang pada setiap tahapan proses lelang.
  2. Segala ketentuan terkait dengan batasan hari, tanggal dan waktu tahapan proses pelelangan mengacu pada waktu yang tercantum pada website
  3. Peserta lelang mengikuti tahapan proses pelelangan sebagai berikut:
No Tahapan Tanggal Mulai Tanggal Akhir
1) Pengumuman Lelang 11 Maret 2022 08:00:00 17 Maret 2022 17:00:00
2) Pendaftaran
Penyerahan/penyetoran uang jaminan penawaran lelang
11 Maret 2022 08:00:00 21 Maret 2022 17:00:00
3) Aanwijzing dan peninjauan objek lelang 22 Maret 2022 09:00:00 22 Maret 2022 11:30:00
4) Pengiriman surat Penawaran 22 Maret 2022 11:30:00 23 Maret 2022 15:00:00
5) Pembukaan Penawaran 24 Maret 2022 09:00:00 24 Maret 2022 10:00:00
6) Penetapan Pemenang 24 Maret 2022 10:00:00 24 Maret 2022 11:00:00

Penjelasan:

  • Pengumuman lelang dapat dilihat di website https://www.ditsp.itb.ac.id/lelang
  • Pendaftaran
    1. Calon peserta lelang melakukan pendaftaran di Direktorat Sarana dan Prasarana melalui website https://forms.gle/xfwvta6Z6LzbCJBk7
    2. Peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus secara administrasi akan diberikan nomor rekening virtual account
    3. Menyetorkan uang jaminan penawaran lelang, Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama (tidak lebih, tidak kurang) sesuai dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) ke nomor rekening virtual account yang telah diberikan oleh panitia lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari transaksi perbankkan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
    4. Bukti penyetoran uang jaminan penawaran lelang dikirimkan melalui e-mail ke lelang.ditsp@itb.ac.id
  • Peninjauan objek lelang
    1. Peserta dapat melakukan peninjauan objek lelang dan wajib membawa hasil pemeriksaan Swab Antigen Negatif Covid 19, bukti 1 lembar fotocopy KTP, surat kuasa asli (apabila dikuasakan).
    2. Peserta Lelang yang mengikuti ataupun yang tidak mengikuti aanwijzing dan peninjauan objek lelang dianggap menerima hasil aanwijzing dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai kondisi keadaan apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis).
    3. Peserta lelang dapat membawa 1 (satu) orang pendamping pada saat peninjauan objek lelang.
    4. Panitia tidak menyediakan transportasi dalam rangka peninjauan objek lelang.
    5. Peserta Lelang wajib membawa Alat Pelindung Diri (Pelindung Kepala/Safety Helmet, Pelindung Kaki/Safety Shoes) pada saat peninjauan objek lelang
  • Pengiriman surat penawaran
    1. Surat penawaran dalam keadaan terenkripsi dan ber-password menggunakan aplikasi winzip /winrar.
    2. Surat penawaran dikirim ke alamat email: lelang@ditsp.itb.ac.id
      • Peserta lelang wajib mengajukan penawaran minimal sebesar harga limit penjualan serta mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
      • Penyampaian penawaran diajukan 1 (satu) kali
      • Dalam hal terdapat peserta Lelang yang mengajukan penawaran lebih dari 1 (satu) kali dengan nilai penawaran yang lebih rendah atau lebih tinggi dari penawaran sebelumnya, maka nilai penawaran yang lebih tinggi dianggap sah dan mengikat
    3. Format surat penawaran dapat diunduh/di-download di https://www.ditsp.itb.ac.id/unduh/
  • Pembukaan Penawaran
    1. Pembukaan penawaran dapat disaksikan oleh peserta melalui aplikasi zoom
    2. Peserta memberikan password/Kata Kunci dokumen penawaran kepada panitia untuk membuka surat penawaran melalui alamat email ditsp@itb.ac.id
    3. Penawaran dianggap gugur jika peserta lelang tidak dapat memberikan password kepada panitia untuk membuka surat penawaran.
    4. Panitia membuka surat penawaran peserta
  • Panitia menetapkan pemenang, dengan ketentuan sebagai berikut
    1. Peserta Lelang dengan penawaran tertinggi yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Lelang ditetapkan/ disahkan sebagai Pembeli;
    2. Jika terdapat lebih dari satu penawaran tertinggi yang sama, Panitia Lelang mengesahkan penawaran Peserta Lelang yang diterima lebih dulu untuk disahkan sebagai Pembeli;
    3. Pengesahan pembeli oleh Panitia Lelang tidak dapat diganggu gugat
    4. Panitia mengumumkan pemenang lelang
    5. Panitia menerbitkan risalah lelang dan Penetapan Pemenang Lelang
  1. Setelah Penetapan Pemenang Lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan diperhitungkan dengan Kewajiban Pembayaran Lelang apabila Peserta Lelang disahkan sebagai Pembeli atau dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli selambat-lambatnya 7 hari kerja.
  2. Pemenang lelang wajib membayar pelunasan harga pokok lelang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi, jaminan penawaran lelang dicairkan dan disetor ke kas Insititut Teknologi Bandung.
  3. Panitia lelang menerbitkan Surat Ijin Pengangkukan Barang Hasil Lelang setelah menerima Bukti pelunasan harga pokok lelang, untuk dipergunakan sebagai bukti untuk pengangkatan dan pengangkutan barang hasil lelang.
  4. Pengangkatan dan pengangkutan barang hasil lelang harus mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) sebagai berikut:
    • Pembongkaran, pengangkatan dan pengangkutan barang hasil lelang dilaksanakan oleh pemenang lelang setelah mendapat Surat Izin pengangkatan dan pengangkutan barang hasil lelang dari Panitia Lelang.
    • Pemenang lelang dilarang untuk mengalihkan hak pengangkatan dan pengambilan barang hasil lelang kepada pihak lain. Apabila terjadi sengketa sebagai akibat pengalihan hak pengangkatan dan pengambilan barang hasil lelang menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang yang disahkan/ditetapkan oleh Panitia.
    • Seluruh biaya yang timbul dalam proses kegiatan pengangkatan dan pengangkutan barang hasil lelang ditanggung oleh Pemenang Lelang.
    • Waktu pelaksanaan Pembongkaran, pengangkatan dan pengangkutan barang hasil lelang adalah maksimal 5 hari kerja, dilaksanakan setiap hari kerja (Senin – Jum’at), pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.
    • Pemenang lelang harus menyediakan/menyewa seluruh peralatan dan manpower yang diperlukan untuk pengeluaran dan pengangkatan barang hasil lelang.
    • Direktorat Sarana dan Prasarana ITB serta Panitia Lelang tidak bertanggungjawab atas musibah yang menimbulkan kecelakaan kerja dalam pengangkutan barang hasil lelang.
    • Apabila pelaksanaan pengangkatan dan pengangkutan barang hasil lelang tersebut menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan di lokasi barang, maka pemenang lelang harus bertanggungjawab dan segera memperbaiki kerusakan dan menanggung beban biaya perbaikan.
    • Apabila pengangkutan dan pengangkatan hasil lelang telah selesai dilaksanakan, Pemenang lelang menyampaikan surat permohonan penerbitan Berita Acara Serah Terima Barang kepada Panitia Lelang, Format surat dapat diunduh/di-download di https://www.ditsp.itb.ac.id/unduh/
  5. Lelang Ulang dapat dilaksanakan apabila Tidak Ada Penawaran Lelang atau pembeli/pemenang lelang dinyatakan Wanprestasi.
  6. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang melalui email lelang.ditsp@itb.ac.id
  7. Keputusan panitia lelang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Lampiran