Pembukaan Kantin Kampus Ganesha Institut Teknologi Bandung Tahun 2022

Pembukaan Kantin Kampus Ganesha Institut Teknologi Bandung Tahun 2022

Pembukaan Kantin Kampus Ganesha Institut Teknologi Bandung Tahun 2022

Nomor: 3269/IT1.B05.2/TU.09/2022

TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN

Guna mendukung perkuliahan di Kampus Ganesha tahun akademik 2022-2023, maka fasilitas kantin di Kampus Ganesha akan dibuka secara BERTAHAP dan TERBATAS dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Syarat Keikutsertaan
  2. Calon peserta adalah Peserta Perorangan atau Badan Usaha yang memenuhi syarat sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) terlampir.
  3. Tahapan-tahapan Pelaksanaan
    1. Calon penyedia kantin melakukan pendaftaran ke Direktorat Sarana dan Prasarana dengan cara mengirimkan surat resmi dan memasukkan proposal dokumen penawaran yang mencakup :
      1. Formulir Isian Data Kualifikasi.
      2. Persyaratan : a) Persyaratan Administratif, b) Persyaratan Teknis, c) Penawaran Harga
    2. Surat penawaran dan proposal dokumen penawaran dikirimkan melalui email ditsp@itb.ac.id. dengan subyek “Dokumen Penawaran Kantin ITB Kampus Ganesha”, dengan waktu paling lambat hari Jumat, tanggal 05 bulan Agustus tahun 2022, pukul 23.59 WIB. Dokumen penawaran yang diproses adalah dokumen yang masuk ke email Direktorat Sarana dan Prasarana sesuai tanggal batas pemasukan.
    3. Direktorat Sarana dan Prasarana melaksanakan penilaian penyedia kantin dan melakukan beauty contest jika diperlukan.
    4. Direktorat Sarana dan Prasarana mengumumkan hasil penilaian/kelayakan penyedia kantin kepada peserta.
    5. Keputusan pemenang tidak dapat diganggu gugat.
    6. Direktorat Sarana dan Prasarana membuat Surat Perjanjian Kerjasama Sewa (PKS) untuk penyedia kantin yang dinilai memenuhi persyaratan.
    7. Proses pemasukan dokumen penawaran sudah dijelaskan dalam KAK sehingga Direktorat Sarana dan Prasarana tidak membuka tanya jawab.
    8. Waktu operasional kantin dimulai apabila sudah ada izin pembukaan kegiatan kantin oleh pimpinan ITB.

Lampiran


Sumber:
Pengumuman Nomor: 3269/IT1.B05.2/TU.09/2022