KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBUKAAN LOKASI FOOD TRUCK KAMPUS JATINANGOR DAN KAMPUS CIREBON INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG TAHUN 2023

KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBUKAAN LOKASI FOOD TRUCK KAMPUS JATINANGOR DAN KAMPUS CIREBON INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG TAHUN 2023

KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBUKAAN LOKASI FOOD TRUCK KAMPUS JATINANGOR DAN KAMPUS CIREBON INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG TAHUN 2023

Nomor : 6409/IT1.B05.2/TU.02/2023

Guna mendukung perkuliahan di Kampus ITB Jatinangor dan Kampus ITB Cirebon, maka fasilitas tenant akan dibuka dengan syarat-syarat sebagai berikut :


1. Syarat Keikutsertaan
Calon peserta adalah Badan Usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan panduan yang terlampir.
2. Tahapan-tahapan Pelaksanaan
a. Calon penyedia mengisi dokumen penawaran sebagai berikut :
i.   Formulir Isian Data Kualifikasi.
II. Persyaratan : a) Persyaratan Administratif, b) Persyaratan Teknis, c) Penawaran Harga
b. Dokumen penawaran dikirimkan melalui email ditsp@itb.ac.id. dengan subyek “Dokumen Penawaran Food Truck di Kampus ITB Jatinangor dan Kampus ITB Cirebon, dengan waktu paling lambat tanggal 30 November 2023, pukul 23.59 WIB. Dokumen penawaran yang diproses adalah dokumen yang masuk ke email Direktorat Sarana dan Prasarana sesuai dengan tanggal batas pemasukan.
c. Direktorat Sarana dan Prasarana melaksanakan penilaian penyedia dan melakukan beauty contest jika diperlukan.
d. Direktorat Sarana dan Prasarana mengumumkan hasil penilaian/kelayakan penyedia kepada peserta.
e. Keputusan pemenang tidak dapat diganggu gugat.
f. Selanjutnya, bentuk pelaksanaan kerja sama akan dituangkan ke dalam perjanjian kerja sama.
g. Rangkaian proses pemilihan calon penyedia food truck ini tidak dipungut biaya

 

Lampiran Pengumuman Nomor : 6409/IT1.B05.2/TU.02/2023

PANDUAN TATA CARA PELAKSANAAN


Kementerian/Lembaga  : Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Unit Eselon I                        : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Program                              : Program Pendidikan Tinggi
Hasil (Outcome)               : Terlayani Kebutuhan Makanan/Minuman Bagi Sivitas Akademika ITB
Satker                                  : Institut Teknologi Bandung
Kegiatan                             : Penyewaan Lahan untuk Food Truck

A Gambaran Umum

Direktorat Sarana dan Prasarana sebagai unit kerja pendukung mempunyai tugas dan fungsi dalam pencapaian visi dan misi ITB khususnya penanganan dan tata kelola sarana dan prasarana ITB secara efisien dan efektif. Pengelolaan tenant harus dijalankan sesuai ketentuan pemakaian ruangan/lahan serta sesuai dengan peruntukan yang telah disediakan. Kebijakan Pimpinan ITB agar optimalisasi penyediaan sarana restoran dan sarana lainnya dapat melayani sivitas akademika, dengan demikian maka diharapkan kebutuhan sivitas akademika ITB dapat terpenuhi di dalam kampus dan tidak perlu keluar dengan memanfaatkan PKL.

Sebagai langkah pendukung, Direktorat Sarana dan Prasarana merencanakan dan menyiapkan rencana kerja untuk melakukan pemfungsian ruang tenant sebagai sarana kantin dan lainnya. Hal ini direncanakan untuk memenuhi kebutuhan sivitas akademika di dalam lingkungan Kampus ITB Jatinangor dan Kampus ITB Cirebon.

Pengelolaan dan penyediaan oleh pihak kedua harus dapat dikontrol sehingga pengelolaan ruang tenant di Kampus ITB dikelola dengan prinsip-prinsip: transparansi, akuntabel, bersertifikasi halal, memenuhi standar kebersihan, memenuhi standar ketertiban, keamanan serta mengurangi potensi keberadaan PKL.

Sesuai standar tata kelola aset, pemakaian ruangan/lahan/area dapat dijalankan melalui “Sewa- Menyewa” lahan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Memenuhi Data Kualifikasi.
2. Memenuhi Persyaratan :
   a) Persyaratan Administratif,
   b) Persyaratan Teknis,
   c) Penawaran Harga.

Dengan penetapan dan penerapan persyaratan di atas, diharapkan ITB memperoleh penyedia yang memiliki kapasitas dan kemampuan kerja dengan kualitas baik sehingga kerjasama lebih terkelola secara optimal.
B Penerima Manfaat

1. Masyarakat Internal
   a. Sivitas akademika ITB, tersedianya makanan/minuman yang halal, higienis, bersih dan sehat.
   b. Sebagai media interaksi antar sivitas akademika ITB.
   c. Terjangkaunya harga dan memadai.
2. Masyarakat eksternal
   a. Lebih mudah memperoleh: makanan, minuman dan kebutuhan dasar penunjang pendidikan lainnya.
   b. Menimbulkan kesan sehat, bersih, tertib dan nyaman.
   c. Meningkatkan citra positif ITB.
3. Direktorat Sarana dan Prasarana
   a. Tata kelola ruangan/lahan/area dijalankan sesuai prinsip-prinsip: efisiensi, efektifitas, transparansi dan dapat
   dipertanggungjawabkan.
   b. Tersedia penyedia jasa yang baik secara: administratif, teknis dan manajemen.
C Definisi dan Penawaran

1. Definisi
Sebagai fasilitas penunjang kegiatan pembelajaran di Kampus ITB Jatinangor dan Kampus ITB Cirebon, tenant yang akan dibuka diharapkan dapat memberikan variasi jenis makanan berat/ringan dan minuman yang berbeda dengan tenant kantin yang telah ada dengan sistem take away dengan pelayanan dan kualitas yang lebih baik. Tenant yang dimaksud berupa food truck yaitu penyedia makanan/minuman yang menjajakan sajian menunya dengan menggunakan kendaraan.
2. Paket/porsi Produk yang ditawarkan :
   a. Makanan cepat saji seperti burger, kebab, atau sejenisnya.
   b. Minuman seperti jus, susu atau sejenisnya.
3. Harga sewa yang ditawarkan per unit minimal Rp 70.000,- per meter persegi, sudah termasuk PPh dan belum termasuk PPN.
4. Sanggup menyediakan armada food truck atau sejenisnya sesuai kesanggupan food truck yang ditawarkan di surat penawaran.
5. Calon penyedia mencantumkan foto armada food truck.
6. Calon penyedia memasukan penawaran dengan format penawaran menyesuaikan terlampir. 7. Pada pelaksanaannya, jenis/menu makanan/minuman yang disajikan dapat dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.
8. Apabila dalam pelaksanaannya ada masukan/saran terkait menu/harga dari Sivitas Akademika ITB, maka penyedia diharuskan untuk mengakomodir dan menyesuaikan sesuai kebutuhan.

Konsep Food Truck / Sejenisnya

Usaha ini merupakan restoran bergerak menjual makanan dan minuman dalam kemasan yang konsepnya meminimalkan proses pengelolaan/memasak yaitu sebatas menghangatkan dengan microwave dan sejenisnya didalam kendaraan bermotor khusus sebagai tempat usaha. Kriteria food truck atau sejenisnya yang bergerak sebagai berikut :

1. Beroda empat atau lebih;
2. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta mendapatkan tanda uji kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang;
3. Memiliki ruang tempat usaha yang nyaman dan terpisah dari ruang pengemudi;
4. Diutamakan memiliki sistem navigasi kendaraan dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS);
5. Memiliki fasilitas standar pemadam kebakaran;
6. Fasilitas dasar restoran bergerak contoh pengaturan sirkulasi air, udara dan sebagainya.
D DEVALUASI PENAWARAN

Evaluasi Kualifikasi
1. Evaluasi Data Kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode sistem gugur.
2. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila memenuhi :
   a. Mencantumkan NIB dengan KBLI salah satu di antaranya : restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya, kedai makanan, perdagangan minuman tidak beralkohol, pengolahan makanan basah dan atau kering, perdagangan makanan eceran, jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering), event organizer dan penyediaan jasa boga pada periode tertentu, pengolahan /peracikan minuman, usaha perdagangan kopi, rumah/kafe/kedai/gerai minuman, restoran dan penyediaan makanan/minuman, penyedia jasa boga, penyediaan minuman keliling/tempat tidak tetap.
   b. Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
   c. Mencantumkan Pajak tahun 2022 atau bisa diganti pajak 3 bulan terakhir;
   d. Mencantumkan kualifikasi SDM, peralatan dan pengalaman.
      o SDM yang terdiri dari :
            -Penanggung Jawab tentatif;
            -Petugas Penyaji/Pengolah makanan yang memiliki sertifikasi mengolah makanan atau pernah mengikuti
            pelatihan pengolahan makanan dibuktikan dengan surat pernyataan.
      o Memiliki pengalaman dalam bidang penyajian makanan/minuman.
3. Melampirkan Surat Kesanggupan bermaterai.
4. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi penawaran.
5. Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka Pemilihan dinyatakan gagal.
6. Selanjutnya bagi yang memenuhi syarat kualifikasi akan dilakukan evaluasi teknis dan pembuktian kualifikasi.

Evaluasi Administrasi
Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
1. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila :
   a) Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/ dilengkapi;
   b) Melampirkan surat penawaran yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      1. Menawarkan harga penawaran per meter per bulan.
      2. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana yang tercantum dalam surat penawaran;
      3. Bertanggal;
      4. Bertanda tangan Direktur/penanggung jawab sesuai akta.
   c) Lampiran penawaran berupa lampiran teknis penawaran.
2. Apabila hanya ada 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan hasil evaluasi kualifikasi yang memenuhi syarat; dan
3. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka Pemilihan dinyatakan gagal.

Evaluasi Teknis
1. Menawarkan lokasi sewa tempat. Peserta dapat menawarkan minimal 1 (satu) tempat atau maksimal 3 (tiga) tempat.
2. Apabila hanya ada 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; dan
3. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan teknis, maka Pemilihan dinyatakan gagal.

Evaluasi Harga
Peringkat evaluasi harga :
1. Harga sewa dengan penawar paling tinggi yang akan diprioritaskan sebagai pemenang penyedia.
2. Apabila peserta memiliki kesamaan Lokasi/tempat penawaran maka diambil harga yang paling tinggi.
3. Apabila peserta memiliki kesamaan harga penawaran, maka akan dilakukan negosiasi harga terbaik kepada shortlist/peringkat yang memenuhi syarat, apabila diperlukan.
4. Apabila ada tempat/lokasi yang tidak ada yang menawarkan maka akan ditawarkan ke peserta penawar tertinggi yang memenuhi syarat dengan harga mengacu kepada harga paling tinggi.
5. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan harga, maka Pemilihan dinyatakan gagal.
E Perjanjian Kerjasama

1. Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan kerja sama akan dituangkan ke dalam perjanjian kerja sama.
2. Area yang disewakan memiliki total luas 48 m2 dengan rincian :

No Nama Lokasi Luas Kategori
1 Area I Area Situ II Kampus Jatinangor 24 m2 Makanan dan minuman siap saji
2 Area II Area Parkir Gedung Multifungsi B Kampus Cirebon 24 m2 Makanan dan minuman siap saji
3. Peserta dapat menawar salah satu dari Area I atau Area II atau keduanya.
4. Pembayaran sewa dilakukan sekaligus dimuka.

Download Lampiran Pengumuman Data Isian Kualifikasi